TEMPO.CO, Jakarta - Pelabuhan Merak, Banten resmi ditutup untuk penyeberangan orang, mobil pribadi, dan angkutan umum. Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Tomex Kurniawan menyebut, penutupan sejalan dengan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
"Sudah disepakati antara Polda Banten dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP (PT ASDP Indonesia Ferry), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 bahwa yang diperbolehkan untuk menyeberang adalah angkutan barang dan logistik saja," kata Tomex dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April 2020.
Polisi bakal mengawasi lalu lintas penyeberangan di 15 titik atau check point yang mengarah ke dermaga. Menurut Tomex, pihaknya menerjunkan sekitar 600 personel gabungan dari Polda Banten guna menjalankan pemeriksaan dan pengamanan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melintas untuk kembali ke tempat masing-masing sebagaimana anjuran pemerintah," ujarnya.
Saat ini hanya ada empat dermaga yang disiapkan untuk kendaraan pengangkut logistik dan alat kesehatan. Dermaga juga dibuka untuk ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan operasional TNI dan polisi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran 2020. Tujuannya agar penularan virus corona tak meluas ke daerah lain. Sanksi denda baru diberlakukan 7 Mei hingga pemerintah mencabut kebijakan tersebut.