TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB tahap II harus lebih diperketat. Serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.
Bima Arya di Kota Bogor, Rabu, 29 April 2020 menyebitlam instruksi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang terkait di Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB.
"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya, Rabu, 29 April 2020.
Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto yang didampingi Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, memimpin rapat terbatas, di Balai Kota Bogor, Selasa kemarin dengan agenda, evaluasi dan monitoring pelaksanaan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
Pada rapat terbatas tersebut, Bima Arya mendengarkan masukan pada para pimpinan OPD terkait. Bima Arya kemudian menyampaikan, arahan agar penerapan PSBB tahap kedua harus lebih diperketat serta adanya pemberian sanksi lebih tegas.
Menurut Bima, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PSBB, juga harus diimbangi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa 28 April 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis.
Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik.
"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," demikian Bima Arya.
Sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat.
Sanksi terhadap pelaku usaha pelanggar PSBB Bogor di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya.|
ANTARA