Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bima Arya Instruksikan PSBB Tahap 2 Kota Bogor Diperketat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan penindakan langsung terhadap pelanggar aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19. ANTARA/HO/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan penindakan langsung terhadap pelanggar aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19. ANTARA/HO/Pemkot Bogor
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB tahap II harus lebih diperketat. Serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.

Bima Arya di Kota Bogor, Rabu, 29 April 2020 menyebitlam instruksi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang terkait di Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB.

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya, Rabu, 29 April 2020.

Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto yang didampingi Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, memimpin rapat terbatas, di Balai Kota Bogor, Selasa kemarin dengan agenda, evaluasi dan monitoring pelaksanaan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.

Pada rapat terbatas tersebut, Bima Arya mendengarkan masukan pada para pimpinan OPD terkait. Bima Arya kemudian menyampaikan, arahan agar penerapan PSBB tahap kedua harus lebih diperketat serta adanya pemberian sanksi lebih tegas.

Menurut Bima, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PSBB, juga harus diimbangi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.

Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa 28 April 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis.

Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik.

"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," demikian Bima Arya.

Sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak nemakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat.

Sanksi terhadap pelaku usaha pelanggar PSBB Bogor di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup sementara usahanya.|

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

16 hari lalu

Ilustrasi hujan. REUTERS
Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

31 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

33 hari lalu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya. Foto: Canva
Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

45 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Mobil listrik DFSK Gelora E. (Foto: PT Sokonindo Automobile)
Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.


Jokowi dan Zulhas Bahas Kampanye PAN hingga Strategi Pemenangan Pilpres

7 Januari 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama di Medja Restaurant, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 7 Januari 2024. Foto: Istimewa
Jokowi dan Zulhas Bahas Kampanye PAN hingga Strategi Pemenangan Pilpres

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Presiden Jokowi membahas sejumlah agenda politik dalam pertemuannya di Kota Bogor.


Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

5 Januari 2024

Sejumlah ruangan kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk akibat diterjang angin puting beliung pada Rabu, 3 Januari 2024. Dok. Pemkot Bogor
Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

Sejumlah ruang kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk karena dilanda angin kencang.


Mahfud Md Klaim Berjasa Hidupkan Kembali GKI Yasmin usai Polemik 15 Tahun

4 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD saat melakukan ziarah ke makam Wakil Presiden Indonesia ke-1 Mohammad Hatta di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024. Mahfud MD melakukan ziarah ke makam Wakil Presiden Indonesia Pertama Mohammad Hatta atau Bung Hatta di hari pertama kerja tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Klaim Berjasa Hidupkan Kembali GKI Yasmin usai Polemik 15 Tahun

Mahfud Md menyatakan juga turut memberi arahan kepada Bima Arya untuk segera meresmikan gereja tersebut.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.