TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti lebaran saat pandemi Corona. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir, mengatakan tidak ada larangan cuti bagi pegawai selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Yang penting ikut aturan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Chaidir melalui pesan singkat, Rabu, 29 April 2020.
Baca Juga:
Chaidir mengatakan selama cuti lebaran ASN tidak boleh pulang kampung alias mudik. Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 46 tahun 2020.
Bagi yang melanggar ketentuan di surat edaran itu, kata Chaidir, bakal dijatuhkan sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. "Kami akan langsung jatuhkan sanksi disiplin bagi yang melanggar aturan ini," tutur Chaidir.
Selain itu, bagi yang mengajukan cuti juga wajib melaporkan lokasi keberadaan melalui aplikasi peta. "Jadi yang cuti wajib sherloc (share location) di mana mereka berada. Sebab, mereka dilarang mudik," kata Chaidir.
Sejauh ini, lanjut Chaidir, belum ada ASN yang mengajukan cuti lebaran ke BKD DKI. Ia mengatakan pemerintah bakal memberi sanksi paling keras jika ada ASN yang mencoba mudik Lebaran. "Kami akan langsung pecat," ujarnya.
IMAM HAMDI