TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara memulangkan 27 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) setelah hasil uji cepat atau rapid test COVID-19 mereka dinyatakan negatif. Para pemuda itu terjaring dalam razia yang dilakukan Satpol PP dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Aji Antoko di Jakarta, Rabu, menjelaskan para PMKS itu merupakan hasil penjaringan pada Selasa, 28 April 2020. Mereka sempat ditampung dan dikumpulkan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tanjung Priok, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Pemkot menjadikan lokasi itu sebagai tempat karantina PMKS, dengan menyediakan 100 kasur lipat. Mereka yang dikategorikan PMKS antara lain, anak terlantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, tuna susila, pemulung, hingga fakir miskin.
Aji mengatakan usai terjaring, para PMKS itu dites cepat COVID-19. Hasil rapid test 27 PMKS tersebut negatif, sehingga langsung dijemput keluarga.
Saat dijemput, pihak keluarga membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk membina anggota keluarganya itu, termasuk mematuhi segala aturan PSBB Jakarta.
“Mereka rata-rata usianya di bawah 19 tahun," ujar Aji.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).