TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari-20 PSBB Jakarta, sudah 116 perusahaan dan tempat kerja berhenti beroperasi untuk mengurangi risiko penularan virus corona COVID-19.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima Antara hari ini, 116 perusahaan atau tempat kerja tersebut termasuk ke dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
116 perusahaan yang ditutup tersebut berada di empat wilayah ibu kota, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 29 perusahaan di Jakarta Barat, 21 perusahaan di Jakarta Utara, 35 perusahaan di Jakarta Selatan dan 10 di Jakarta Timur.
Dari 116 perusahaan tersebut, ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak karena perusahaan atau tempat kerjanya harus tutup selama PSBB Jakarta.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 125 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Meski mengantongi izin, perusahaan itu diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Barat (20), Jakarta Utara (46), Jakarta Timur (53) dan Jakarta Selatan (enam perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 21.538.
Ada pula 462 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (130), Jakarta Barat (58), Jakarta Utara (86), Jakarta Timur (79), Jakarta Selatan (105) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 55.648 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan perusahaan pelanggar PSBB harus tutup hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran Virus Corona COVID-19 sudah amat mengkhawatirkan. "Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri pekan lalu.