TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat meringkus dua remaja pemilik senjata api dan senjata tajam yang ditemukan tergeletak di Gerbang Tol Slipi 1 Jakarta Barat. Dua pelaku tersebut berinisial MRV alias RVN (16 tahun) dan TF alias ADN (16).
Saat membuang senjata, kedua remaja terekam kamera pengintai (CCTV). "Yang RVN dia bawa senjata api jenis air softgun dan ADN membawa celurit yang sempat viral," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, Rabu, 29 April 2020.
Kedua pelaku pembuang senjata itu diringkus polisi di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Ahad, 26 April 2020. Polisi turut mengamankan RAP alias RMY (16), sebagai saksi, sebab RAP tidak kedapatan membawa senjata tajam maupun senjata api.
Audie menjelaskan ketiga remaja tersebut kabur melarikan diri pasca aksi tawuran yang dibubarkan oleh warga sekitar. Ia menegaskan para pemuda itu membuang senjata tajam bukan karena gagal melakukan aksi begal.
"Peristiwa itu sebelumnya diberitakan upaya begal yang gagal. Tapi peristiwa sebenarnya adalah tawuran," ujar Audie.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit, sebuah ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu pucuk air softgun, satu buah tabung air softgun, dan satu sarung air softgun.
Akibat kepemilikan senjata api, RVN dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan ADN dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.