TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menindak 23.310 pelanggar PSBB Jakarta selama 16 hari, yakni sejak tanggal 13 April sampai 28 April 2020.
"Data jumlah penindakan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 29 April 2020.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pelanggar," kata Sambodo.
Jenis pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 4,712 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang dtetapkan selama pemberlakukan PSBB yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.
Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 pelanggar. Berikutnya adalah kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 1.843 pelanggar.
Sanksi yang diberikan oleh polisi kepada para pelanggar PSBB Jakarta hanya berupa surat teguran dan hukuman fisik seperti push up.