TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming pihak tertentu yang mengaku bisa mengantarkan mudik ke kampung halaman.
"Jangan sampai merespon para pihak yang menjanjikan dapat mengantarkan mudik ke kota tujuan di luar Jabodetabek," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2020.
Ia meminta warga Depok untuk mentaati larangan mudik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Kepada seluruh warga Depok untuk mengikuti pengaturan pemerintah dimaksud, dengan tidak melaksanakan mudik," katanya.
Menurut dia saat ini petugas sudah sigap melaksanakan pemeriksaan di wilayah perbatasan Jabodetabek dan akan mengembalikan ke lokasi keberangkatan di dalam wilayah Jabodetabek.
Wali Kota Depok meminta kepada seluruh warga mengikuti protokol pemerintah dan PSBB, agar dapat segera menghentikan penyebaran dan penularan COVID-19. Kota Depok telah memasuki hari pertama masa perpanjangan PSBB Depok dari tanggal 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020,
Idris mengatakan pertimbangan utama perpanjangan PSBB adalah tren kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat.
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 masih tinggi meski PSBB telah diberlakukan adalah penularan melalui transmisi lokal. Selain itu banyak status PDP berubah status menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif.
Menurut dia, PSBB tahap pertama kurang efektif karena pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi. Diharapkan pada perpanjangan PSBB, warga dapat mematuhi peraturan itu termasuk larangan mudik untuk cegah penyebaran COVID-19.