TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta berencana tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada penumpang dan petugas setelah pandemi Covid-19 berakhir. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menuturkan langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa masyarakat cenderung tetap memperhatikan aspek kesehatan di transportasi umum meski wabah corona telah selesai.
"Jadi kami tetap meneruskan nantinya pasca Covid-19 adalah budaya untuk social distancing, kami akan meneruskan budaya menggunakan masker dan pemeriksaan temperatur," kata William saat pemaparan kepada awak media secara daring, Rabu, 29 April 2020.
Untuk tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat, PT MRT mengusung empat tema, yaitu bersih, sehat, aman, dan prima. Tema ini baru diterapkan ketika kondisi sudah beralih dari krisis menjadi normal kembali.
Menurut William, implementasi aspek bersih berarti memastikan seluruh fasilitas stasiun bersih. Karena itulah, protokol kesehatan penanganan Covid-19 bakal menjadi acuan PT MRT untuk memastikan setiap orang bebas dari virus atau kuman. Pengguna dan petugas kereta, lanjut dia, juga harus memperhatikan aspek kebersihan atas diri sendiri.
William berujar, pihaknya juga akan memastikan petugas atau penumpang kereta dalam kondisi sehat. PT MRT tengah menyiapkan langkah-langkah terkait agar tema sehat ini terwujud.
Selanjutnya, tema aman bahwa PT MRT berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat bebas dari kemungkinan terpapar virus corona. Kemudian tema prima menunjukkan PT MRT akan menjaga kedatangan kereta tepat waktu, serta memberikan keamanan, keselamatan, dan kualitas pelayanan.
"Kami berharap kalau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berakhir, kami akan meluncurkan satu inisiatif dengan pendekatan baru dari MRT Jakarta," jelas dia.
Pandemi Covid-19 telah mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan PSBB, termasuk di Ibu Kota. PSBB Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 selama 14 hari. Kebijakan ini berimbas pada pembatasan jam operasional dan penumpang di transportasi umum.
Penumpang juga harus menjaga jarak fisik atau physical distancing ketika berada di tempat dan transportasi umum. Dengan begitu, PSBB diharapkan dapat mencegah penularan virus corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020 karena pembatasan tahap pertama dinilai tak efektif melandaikan kurva penularan Covid-19.