TEMPO.CO JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menolak adanya segala bentuk politik-keamanan baru di luar kerangka yang ada dalam mengatasi pandemi Covid-19. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan kerangka yang di maksud adalah memperkuat rumah sakit, mendisiplinkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta memperbaiki kondisi antar daerah.
Penolakan itu merujuk kepada pernyataan Kapuspen TNI Mayor Jenderan Sisriadi yang mengusulkan perlu sebuah aturan keamanan yang bisa menjadi panduan yang mengikat seluruh komponen bangsa. Usulan itu disampaikan dalam diskusi virtual, di mana Sisriadi mengatakan pandemi Covid-19 jika tak diantisipasi dengan matang bisa mengancam keamanan nasional.
Menurut Yati, langkah-langkah keamanan yang baru itu justru akan memberi kesan Indonesia yang tengah memasuki kegawatan keamanan. “Ini justru akan memberikan sinyal yang negatif terhadap upaya semua pihak dalam menyelesaikan pandemi, memulihkan ekonomi, dan menjaga keamanan masyarakat,” kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 April 2020.
Soal ancaman keamanan, kata Yati, telah ada aturan yang jelas, yaitu Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Sehingga tidak diperlukan lagi adanya 'aturan keamanan' lain yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini,” ucap dia.
Yati mengatakan, ia bersama koalisinya menyadari bahwa salah satu ancaman dari pandemi Covid-19 ini adalah menguatnya otokrasi, alias bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang. Otokrasi, kata Yati, dapat menguat akibat melemahnya masyarakat karena ancaman pandemi serta meningkatnya kebutuhan keamanan di sisi lainnya.
Menurut Yati, situasi tersebut bisa dengan mudah dijadikan alasan untuk mengurangi demokrasi dan hak asasi manusia. “Demokrasi dan HAM adalah nilai-nilai yang kita peroleh dengan susah payah selama reformasi, pemerintah wajib menjaga warisan reformasi ini agar tidak ikut dibunuh oleh pandemi,” ucap dia.
Yati mengatakan, pandemi Covid-19 adalah masalah yang harus diatasi oleh kebijakan dan otoritas medis yang kokoh. Menurut Yati dan Koalisinya, mengatasi masalah medis secara tepat dan cepat adalah kunci mengatasi kondisi saat ini. Meski begitu, kaya Yati, masalah Covid-19 memang telah berdampak ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Permasalahan di berbagai sektor itu dapat diselesaikan dengan porsinya masing-masing. “kami berpandangan bahwa dampak ekonomi mesti diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik mesti diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik, sementara dampak keamanan mesti diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada level gangguan dan eskalasinya,” ujar dia.
ADAM PRIREZA