Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama Pandemi Virus Corona, Tunjangan ASN DKI Dipotong 50 Persen

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir, mengatakan pemerintah akan memotong 50 persen tunjangan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara atau ASN DKI, untuk semua golongan. Pemotongan dilakukan untuk penyesuaian kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah selama pandemi virus corona.

"Penyesuaian dalam konteks Covid-19. Jadi penyesuaian kemampuan APBD," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu, 30 April 2020.

Ia menuturkan saat ini kontraksi ekonomi Indonesia mencapai 53 persen dan dirasakan oleh semua lini. Kontraksi itu yang menyebabkan pemerintah mesti menyesuaikan tunjangan kinerja daerah dan TPP.

Ia mencontohkan ASN eselon dua yang biasa menerima TPP Rp 58 juta per bulan, mulai Mei 2020 bakal mendapatkan separuhnya karena ada penyesuaian ini. Penyesuaian, kata dia, mulai dilakukan pada April ini dan mulai dirasakan pemotongan pada bulan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pemotongan tunjangan sudah sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan. Dalam surat keputusan bersama itu pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tunjangan kinerja daerah. "Semua ASN menerima. Karena ini berlaku nasional."

Selain itu, dalam undang-undang juga mengamanatkan kalau negara sedang dalam bencana baik alam maupun wabah, maka ASN harus bersedia menerima penyesuaian tersebut. "Sebab, keadaannya seperti ini. Penyesuaian bakal tilakukan sampai masalah Covid-19 ini tuntas dan ekonomi stabil kembali."

Sementara untuk tunjangan hari raya akan mengikuti peraturan pemerintah pusat. THR bakal diberikan untuk pejabat eselon tiga sebesar gaji dan tunjangan yang melekat. "THR tidak ada kaitannya dengan TPP atau TKD."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

6 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

6 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara tahun ini.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.