TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengimbau warga untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sebab, pemerintah masih menemukan masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah pada awal Ramadan.
Pada awal pertama Ramadan, kata dia, Dikmental DKI mencatat masih ada sekitar 40 masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah. "Pekan ini kami belum mendapatkan laporannya lagi. Kami harap warga bisa patuh terhadap anjuran pemerintah untuk tetap beribadah sementara di rumah," kata Hendra saat dihubungi, Kamis, 30 April 2020.
Handra menuturkan masih berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia Jakarta untuk mendata masjid yang masih menggelar salat berjamaah selama masa pembatasan sosial.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI, kegiatan ibadah hanya bisa dilaksanakan di rumah. Tak hanya itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan Salat Tarawih digelar di rumah selama pandemi Corona.
"Yang pasti kami melakukan pendekatan dan terus diingatkan kepada seluruh DKM atau pengurus masjid serta seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PSBB demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama."
Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan anggota polisi dan TNI di wilayah untuk membantu mendekati masyarakat agar tetap mematuhi imbauan pemerintah. Dengan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah sementara ini, diharapkan bisa mempercepat memutus rantai penularan virus corona.
"Kami juga mengerahkan lurah dan Satpol PP untuk melakukan pendekatan ke masyarakat agar bisa mematuhi kebijakan ini. Karena ini untuk kepentingan bersama."