TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari dua terdakwa penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis menanyakan alasan penyidik KPK, Novel Baswedan tidak memakai alat bantu karena matanya sudah terganggu akibat penyerangan.
"Tadi saudara saksi menyampaikan bahwa saudara tidak bisa melihat, rabun kan gitu, kenapa saudara saksi tidak menggunakan alat bantu?," ujar seorang kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 30 April 2020.
Menurut kuasa hukum tersebut, dirinya melihat dari media sosial maupun media massa bahwa Novel Baswedan tidak pernah menggunakan alat bantu baik saat menjalani pengobatan di Singapura sampai pulang ke Indonesia. Begitu pun, kata dia, saat Novel memberikan keterangan di televisi nasional.
Novel menjelaskan bahwa kondisi mata kirinya telah buta permanen. Sementara kondisi mata kanannya hanya berfungsi sekitar 50 persen. Untuk aktivitas seperti berjalan, Novel mengaku masih bisa melakukannya tanpa alat bantu.
"Tapi untuk mengenali wajah saya tidak bisa," ujar Novel.
Menurut Novel, dirinya sering bertemu dan berbicara dengan orang lain. Namun saat sudah berjalan, dia tidak lagi mengenali wajah orang tersebut karena gangguan di matanya akibat siraman air keras.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya juga menanyakan keaslian luka mata yang dialami Novel. "Mohon izin yang mulia, apakah mata kiri ini memang begitu lukanya, ini mohon maaf ini saudara saksi jangan sampai ini salah mengartikan, apakah saudara saksi pakai softlens atau memang luka betulan?," ujar seorang kuasa hukum terdakwa.
Novel lantas menjawab bahwa memang ada oknum yang mengarang cerita tentang softlens tersebut. Tapi dia memastikan bahwa lukanya benar karena terkena siraman air keras. "Ini bukan softlens. Kalau Anda punya cuttonbud mau dicopot boleh," kata Novel.
Novel pun mengaku tersinggung atas pertanyaan oleh kuasa hukum. Hakim kemudian mencoba menenangkan dengan menyebut bahwa pertanyaan kuasa hukum mungkin dimaksudkan sebagai fakta hukum.
"Ini tidak ada penghormatan terhadap seorang korban," kata Novel menanggapi. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas yang Mulia," ujar Novel.