TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.
Para pelaku usaha itu menawarkan jasanya mengangkut penumpang mudik lebaran melalui media sosial atau medsos Facebook.
"Ada 2 buah kendaraan travel yang kami amankan, mereka memberikan informasi jasa dapat mengantarkan mudik lebaran masyarakat melalui Facebook," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers online, Kamis, 30 April 2020.
Berbekal informasi itu, Sambodo mengatakan timnya melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dimaksud. Hingga pada Rabu malam, 29 April 2020, polisi mendapati 2 kendaraan travel ilegal itu berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.
Petugas yang tengah berjaga di Pos PAM Kedung Waringin kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya. "Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo.
Petugas kepolisian memeriksa bak truk di Cek Poin Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 April 2020, untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan penumpang ditengah larangan mudik terkait COVID-19. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Ketika diinterograsi, para penumpang itu mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 300 - 500 ribu kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dna mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.
Atas perbuatannya, 2 pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500 ribu.