TEMPO.CO, Jakarta - Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi online divonis pidana penjara selama 2,5 tahun atas perkara perampokan penumpangnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ari Darmawan terbukti bersalah atas perkara pencurian dengan kekerasan itu.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ari Darmawan alias Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan," kata Majelis Hakim yang diketuai Achmad Guntur dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2020.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban, Suhartini dan Amelia, sebagaimana telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa mendakwa Ari Damawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Guntur.
Hakim juga menetapkan hukuman terhadap terdakwa dipotong dengan masa tahanan. Terdakwa ditahan sejak 5 September 2019.
Dalam memutuskan perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih relatif muda sehingga masih dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng nama Gocar dan menurunkan kepercayaan terhadap taksi online. Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni saksi korban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengakui perdamaian yang dilakukan oleh keluarga terdakwa dengan saksi korban," kata Guntur.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel kepada para saksi dan saksi korban.
Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Boby Mokoginta. Jaksa menuntut Ari Darmawan dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan penasihat hukum untuk pikir-pikir atas vonis yang telah dibacakan. LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.
Sidang putusan tersebut berlangsung melalui video telekonferensi. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa di Rutan Cipinang dan jaksa berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peristiwa dugaan perampokan yang dilakukan sopir taksi online tersebut terjadi Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 dinihari. Saat itu Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Jakarta Selatan menuju Damai Raya Cipete.