TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Makmun Al Ayubbi mengatakan sudah tidak menerima laporan masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah di Ibu Kota saat PSBB sekarang.
"Laporan ke kami sudah tidak ada," kata Makmun saat dihubungi, Kamis, 30 April 2020.
Namun, kata dia, masih ada informasi bahwa ada musalah yang secara sembunyi-sembunyi menggelar salat berjamaah. "Ada informasi yg ngumpet-ngumpet. Salat tanpa pengeras suara dan dikunci."
Ia menuturkan DMI dan Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan imbauan agar warga beribadah di rumah masing-masing. Selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar disingkat PSBB ini diharapkan warga mematuhi untuk tidak salat lima waktu, Jumat maupun tarawih berjamaah di masjid atau musalah.
Selain itu, imbauan DMI dan MUI juga telah diperkuat dengan instruksi gubernur agar tidak menyelenggarakan ibadah berjamaah dan adanya perpanjangan masa pembatasan sosial tahap dua. Dengan adanya regulasi tersebut, kata dia, secara hukum bakal lebih kuat kebijakan PSBB ketimbang imbauan dari DMI dan MUI.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi. Hanya sekedar imbauan, melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada warga," ujarnya.
Menurut Makmun, data masjid yang telah mematuhi instruksi gubernur untuk tidak menggelar salat berjamaah lebih banyak. Dari lebih 3 ribu masjid, kata dia, hanya ditemukan 40 masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah pada awal Ramadan. "Artinya instruksi gubernur itu sudah banyak dipatuhi."