TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap 2 remaja yang tawuran di Jalan Pertigaan Asem Jl. M. Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tawuran pada Kamis dinihari tadi itu mengakibatkan seorang remaja tewas.
"Pelaku dan korban bersama kedua kelompok remaja janjian untuk tawuran di media sosial sehingga agak sulit terdeteksi pada saat piket fungsi melakukan patroli mobile dan strong point di sekitar TKP," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2020.
Budi mengatakan, kedua kelompok remaja itu masing-masing memiliki akun di Instagram yaitu @setuorangsantai dan @blimbing_oficial. Di dunia maya, kedua kelompok ini saling ejek dan janjian untuk menggelar tawuran di sekitar TKP.
Pada Kamis dinihari tadi, di saat masyarakat tengah melaksanakan sahur, kedua kelompok remaja itu berkumpul di TKP dengan membawa senjata tajam.
"Kejadian terjadi cepat dan masing-masing kelompok remaja membubarkan diri setelah ada korban jatuh," ujar Budi.
Korban, yang tak disebutkan namanya, menderita luka bacok di tangan dan dada. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Zahira, Jakarta Selatan, namun nyawanya tak tertolong.
Polisi menciduk 2 orang pelaku pembacokan dalam tawuran itu pada Kamis pagi, pukul 08.00. Mereka masing-masing berinisial AA, 16 tahun, dan MRP, 19 tahun. "Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Budi.