TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan diskotek di Jakarta tutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Namun, hal itu bertolak belakang dengan melonjaknya jumlah kasus narkoba hingga 120 persen saat PSBB berlangsung.
Menjawab hal ini, Nana mengatakan para pengguna dan pengedar saat ini memang tak lagi memanfaatkan diskotek atau tempat hiburan malam untuk peredaran narkoba.
"Jadi (sebagai gantinya) mereka memanfaatkan apartemen dan ada yang di hotel untuk pesta narkoba," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2020.
Melihat hal ini, Nana meminta peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungannya. Ia meminta masyarakat jika menemukan hal mencurigakan agar segera melapor kepada kepolisian.
"Misal ada kegiatan mencurigakan seperti musik keras, saya minta dilaporkan ke kami," kata Nana.
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Salah satu kasus narkotika cukup besar yang terjadi di tengah pandemi virus corona, yaitu penangkapan 9 bandar narkoba yang berusaha menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 65 ribu pil ekstasi asal Malaysia. Para pelaku memanfaatkan situasi genting Jakarta saat menghadapi pandemi corona atau COVID-19 untuk memasukkan barang haram tersebut.
Nana mengatakan para pelaku menyelundupkan narkoba pada 18 - 24 April 2020 atau saat Jakarta tengah memberlakukan PSBB dan larangan mudik. Kepada polisi, para pelaku mengatakan memilih tanggal tersebut karena menganggap polisi tengah lengah karena sibuk dengan corona.
"Mereka mengira polisi fokus upaya pencegahan COVID-19, tapi kami ada Satgas Narkoba," kata Nana.
Adapun modus penyelundupan sabu dan ekstasi tersebut dengan mengemasnya seolah-olah merupakan produk teh asal Cina. Para pelaku menggunakan jalur air untuk membawa narkotika itu dengan rute Malaysia - Aceh - Riau - Jakarta.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ujar Nana.