TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 15 kendaraan travel yang kepergok mengangkut penumpang keluar dari wilayah Jabodetabek di tengah kebijakan larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 15 kendaraan travel tersebut membawa total 113 penumpang yang setelah didata akan menuju ke sejumlah kota.
"Tadi malam antara pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB di pos penyekatan Cikarang Barat, hanya dalam waktu tiga jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang," kata Sambodo, Sabtu, 2 Mei 2020. Menurut dia, para penumpang hendak pergi ke wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Sambodo mengatakan modus operandi travel gelap adalah menawarkan jasa mudik kepada masyarakat melalui media sosial. Modus ini sama dengan dua travel gelap yang sebelumnya diungkap oleh petugas Ditlantas di Pos Pengamanan Kedung Waringin. Saat itu petugas menjaga perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang.
"Mereka mengiklankan melalui media sosial, Facebook dan WhatsApp. Setelah ketahuan, kita selidiki dan akhirnya bisa diamankan di pos penyekatan Cikarang Barat tadi malam," ujar Sambodo. Dari pengakuan penumpang, pihak travel mematok tarif sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per orang.
Agar timbul efek jera, 15 kendaraan tersebut kena tilang dan ditahan polisi. Petugas kemudian memulangkan 113 penumpang dan diingatkan agar patuh terhadap kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Kendaraannya kita tahan, tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan ke daerah asal," kata Sambodo