TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Tangerang hingga 17 Mei 2020 mendatang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut alasan memperpanjang PSBB Tangerang karena masih ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Belum ada sanksi bagi pelanggar pada PSBB pertama. Untuk PSBB Tangerang lanjutan masyarakat harus disiplin. Ada sanksi yang kami terapkan," kata Bupati Zaki Ahad 3 Mei 2020.
Pada Pelaksanaan perpanjangan PSBB hari pertama sanksi itu sudah mulai diterapkan di lokasi Chek Point Pintu Gerbang Citra Raya Cikupa.
Camat Cikupa Abdullah 'menangkap' pelanggar, pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. "Sanksi yang kami berikan ya meminta si pengendara push up, lalu kami sarankan balik arah,"kata Abdullah.
Camat Abdullah mengatakan Bupati Zaki mengamanatkan agar para camat terus mengedukasi dan tidak lelah menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB. Tujuannya adalah agar penyebaran virus Novel Coronavirus segera berakhir.
"Kami bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan keliling dengan speaker woro-woro kepada warga agar tetap jaga jarak (sosial distance), memakai masker dan tidak berkerumun. Jika membandel kami bubarkan atau push up sebagai sanksi hukuman bagi yang tak bermasker,"kata Abdullah.
Selain itu Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan kata Abdullah selalu memonitor hingga jalan-jalan desa, untuk menerapkan PSBB disekitas wilayah terkecil RW hingga RT.
"Kami juga langsung beri dan pakaikan masker kepada warga yang tidak memakai saat keluar rumah,"kata Abdullah.
Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang merujuk Peraturan Bupati Tangerang nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Zaki menyatakan untuk perpanjangan PSBB tersebut pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang ditetapkan di Tangerang Raya yakni; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang," kata Zaki.
Adapun pengamatan Tempo di dua Kecamatan Balaraja dan Tigaraksa, meskipun PSBB diperpanjang namun aktivitas warga tetap ramai. Kendaraan juga berlalu-lalang seperti biasa waktu sebelum ada pembatasan.
Apalagi pada sore hari warga berduyun-duyun mencari hidangan buka puasa (takjil).
Pemandangan kerumunan massa di tempat-tempat penjualan takjil sepanjang jalan terlihat diantaranya di Perumahan Sudirman Indah, Puri Permai dan Mustika di Tigaraksa.
Warga sebagian kecil masih ada yang tidak memakai masker. Ada pula warga yang berboncengan suami, istri dan anak apalagi yang berkerumun di tempat penjualan takjil, warung kelontong, pakaian atau warung makan. Pedagang kaki lima pun marak di tiga lokasi perumahan tersebut.
Seorang warga Maimunah mengatakan memanfaatkan bulan Suci Ramadan untuk berjualan takjil dengan alasan mencari berkah dan demi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Setiap bulan puasa saya berjualan di sini, sudah berlangsung tiga tahun terkahir. Ini tahun ketiga dengan kondisi pandemi. Kadang-kadang dagangan saya sisa,"kata Maemunah yang menjual jajanan seperti kolak, bubur sumsum, kue-kue dan lauk pauk matang itu.
AYU CIPTA