TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok menyiapkan layanan pengurusan jenazah dengan prosedur Covid-19 di setiap kecamatan untuk membantu masyarakat.
"Layanan ini tidak dipungut biaya, dari mulai pemulasaraan jenazah hingga pemakaman," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan pers pemerintah kota pada Senin, 4 Mei 2020.
Menurut dia, Tim Pemulasaraan Jenazah yang terdiri atas petugas dan relawan terlatih akan disiagakan 11 kecamatan di Kota Depok.
Mengenai keluhan warga soal biaya pemulasaraan jenazah di rumah sakit, Idris mengingatkan pengelola rumah sakit agar pemakaman jenazah pasien yang tertular virus corona berpedoman pada keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan layanan penanganan COVID-19.
"Hal-hal yang masih menjadi kendala, segera dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dalam kesempatan pertama," katanya.
Direktur RSUD Depok Devi Maryori mengatakan bahwa pengelola rumah sakit tidak memungut biaya pemulasaraan jenazah ke warga, tapi menyampaikan klaim pembayarannya ke Kementerian Kesehatan.
"Semua keperluan pemulasaraan sudah disediakan oleh RSUD Depok. Peti jenazah, ambulans, tenaga yang mengerjakan, semuanya tidak dipungut biaya, termasuk kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk pemulasaraan," katanya.
Direktur RSUD Depok mengatakan pengelola rumah sakit tidak memungut biaya penanganan pasien COVID-19 dan meminta warga tidak khawatir dan takut untuk memeriksakan diri saat mengalami gejala serupa COVID-19. "Kalau perlu dirawat tidak usah khawatir dengan biaya, karena semua ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelaksanaan rapid test dan swab juga tidak dipungut biaya," katanya.