TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup ratusan akun media sosial yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks virus Corona. Upaya tersebut merupakan permintaan dari polisi dan sebelumnya sudah diajukan permohonan penutupan.
"Ada 218 akun medsos yang kami minta diblokir untuk mencegah penyebaran hoaks. Rinciannya 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 7 akun Twitter, dan dua akun WhatsApp," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Selain untuk mencegah akun tersebut kembali menyebarkan hoaks, Yusri mengatakan, penutupan paksa dilakukan agar mempermudah polisi melakukan penyelidikan terhadap ratusan akun itu. Tercatat dari Maret-April 2020, Yusri mengatakan ada 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial.
"Dari 443 kasus, pengungkapan baru 14 kasus. Tim satgas masih bergerak melakukan penyelidikan terhadap sisanya," kata Yusri.
Terkait penutupan paksa akun media sosial, Yusri menyatakan, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk memastikan unggahan pelaku benar hoaks atau ujaran kebencian, bukan sekadar kritik terhadap pemerintah.
Adapun modus penyebaran hoaks virus Corona itu dengan menggunakan akun palsu di media sosial. Mereka membuat semacam narasi sesat tentang Corona dan menjadi viral.
Selain hoaks virus Corona, Yusri menuturkan, para pelaku juga membuat ujaran kebencian atau hate speech terhadap pejabat negara hingga Presiden Joko Widodo. Salah satu ujaran kebencian kepada Jokowi yang viral, yaitu saat menyebut lebih baik Jokowi yang terkena Corona, dibanding tenaga medis. "Karena lebih mudah mendapat gantinya (Jokowi), dibanding mencari ganti dokter," ujar Yusri menuturkan salah satu ujaran kebencian tersebut.
Dari 443 kasus itu, sampai saat ini baru 14 kasus yang terungkap dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6-10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH