TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks virus Corona dan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dan presiden. Dari pengakuan mereka, terungkap motivasi melakukan tindak pidana tersebut.
"Motif mereka pribadi atau kelompok, tapi ada keisengan (menyebar hoaks)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.
Selain iseng, Yusri mengatakan para pelaku mengaku tak tahu informasi yang mereka sebar adalah informasi bohong. Hal ini, kata Yusri, karena pelaku melakukan sharing tanpa menyaring informasi terlebih dahulu.
Untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan pejabat negara seperti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Yusri menyatakan, motivasi para pelaku karena cemas dapat menjadi korban Corona. Mereka menilai kinerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi Corona tidak maksimal dan patut disalahkan.
"Misal ada mati lampu tiga jam, dia menghina PLN. Lalu Jubir Covid-19 mengeluarkan data soal korban, dia juga menghina di situ (media sosial)," ujar Yusri.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 - 10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH