Marak Hoaks Corona, Polisi: Motifnya Iseng dan Tak Hati-hati

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks virus Corona dan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dan presiden. Dari pengakuan mereka, terungkap motivasi melakukan tindak pidana tersebut. 

"Motif mereka pribadi atau kelompok, tapi ada keisengan (menyebar hoaks)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2020.

Selain iseng, Yusri mengatakan para pelaku mengaku tak tahu informasi yang mereka sebar adalah informasi bohong. Hal ini, kata Yusri, karena pelaku melakukan sharing tanpa menyaring informasi terlebih dahulu. 

Untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan pejabat negara seperti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Yusri menyatakan, motivasi para pelaku karena cemas dapat menjadi korban Corona. Mereka menilai kinerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi Corona tidak maksimal dan patut disalahkan. 

"Misal ada mati lampu tiga jam, dia menghina PLN. Lalu Jubir Covid-19 mengeluarkan data soal korban, dia juga menghina di situ (media sosial)," ujar Yusri. 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 - 10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH 








Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

1 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

3 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Namun, pembacaan pledoi itu ditolak hakim. Bambang Tri Mulyono dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis.


Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

4 hari lalu

Sejumlah simpatisan membawa poster dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti  di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

Amnesty International Indonesia menyebut masih terjadi banyak serangan terhadap para aktivis HAM di Indonesia


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

9 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

11 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

11 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

12 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

19 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

19 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

Koalisi meminta DPR tidak hanya melibatkan Komisi I yang membidangi keamanan dalam pembahasan revisi UU ITE.


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

23 hari lalu

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hari ini akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.