TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja/buruh dan pengusaha diimbau untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa wabah Covid-19. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan mengimbau agar buruh dan pengusaha mencari solusi untuk mengatasinya.
"Harapnya, perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha). Artinya, dari pengusaha jangan memanfaatkan kondisi ini, dari pekerja juga jangan memaksakan. Harus dicari solusinya," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.
Sudrajat mengatakan Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut diatur agar pemberian upah maupun THR harus disepakati antara buruh dan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi wabah Covid-19.
"Ini pilihan yang sulit di tengah kondisi saat ini, tetap membayar upah penuh sementara sektor usaha terkena dampak. Kondisi ini yang memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk mencegah wabah Covid-19," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, diperlukan kejujuran dari pengusaha apabila memiliki keuntungan yang bagus selama wabah dapat membayarkan upah atau THR karyawan normal seperti biasa.
Namun, jika perusahaan menghadapi situasi yang sulit karena kebijakan pemerintah mencegah Covid-19, perlu kearifan dari pekerja untuk memahami kondisi.
Sudrajat menganalogikan hubungan pekerja dengan pengusaha seperti layaknya suami istri, perlu saling pengertian dan komunikasi. Apabila pengusaha sebagai suami sedang capek, maka pekerja sebagai istri harus memaklumi demi jalannya roda perusahaan.
Pengusaha pun diminta tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, karena upah dibutuhkan untuk keberlangsungan penghidupan pekerja. Tetapi kondisi wabah Covid-19 tidak memungkinkan, sehingga perlu ada musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pembayaran upah maupun THR pekerja.
Sudrajat menyebutkan, THR merupakan hal yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan sehingga bisa dibagikan. Namun, apabila kondisi wabah Covid-19 menyulitkan pengusaha membayarkan upah apalagi THR, maka perlu ada diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi bersama.
"Makanya saya bilang, harapnya saya perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha), dalam kondisi normal itu suatu yang wajar dan logis. Tapi kondisi berbeda saat ini, tentu situasi pandemi ini mempengaruhi itu," katanya.
Sudrajat mengimbau kepada pengusaha tetap memperhatikan nasib pekerja untuk sedapat mungkin memberikan upah atau THR normal. "Tapi kalau terpaksa harus dibicarakan, jangan pengusaha satu pihak mengambil langkah, artinya semua itu kalau dikomunikasikan barang kali bisa dipahami oleh para pekerja," kata Sudrajat.