TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.
Jaksa penuntut umum, P. Permana, menyebut agenda sidang adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi Kivlan Zen.
"Sidang berlangsung 10.15 WIB dan sedang baca putusan sela," kata Permana saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2020 pagi
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan Zen menghadiri sidang tersebut didampingi penasihat hukumnya. Sidang hari ini bakal menentukan apakah majelis hakim menerima eksepsi Kivlan.
Sidang Kivlan berlangsung sejak 10 September 2019. Putusan sela sebelumnya dijadwalkan pada 12 Februari 2020.
Namun, sidang terus molor hingga kembali diagendakan hari ini.
Sebelumnya, menurut jaksa, Kivlan Zen telah menyuruh seorang bernama Helmi Kurniawan membeli senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.