TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara akhirnya menangkap Wibowo, pelaku penodongan di Kota Tua yang sempat buron hampir setahun. Wibowo melakukan aksi penodongan itu pada Agustus 2019 bersama 2 orang komplotannya yang telah terlebih dahulu diciduk polisi.
"Pelaku Wibowo berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekira jam 23.00 di Jalan Gunung sahari depan Gedung Mangga Dua Square," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Mei 2020.
Yusri menuturkan, pelaku sempat melawan saat ditangkap. Sehingga polisi melumpuhkannya dengan melepaskan tembakan ke kaki Wibowo.
"Tersangka dibawa ke Polsek Pademangan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Yusri.
Aksi penodongan yang dilakukan Wibowo cs terjadi pada 25 Agustus 2019 di Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara. Saat itu para pelaku sudah mengincar 2 korban yang tengah main ke kawasan Kota Tua.
Di tengah perjalanan pulang, para pelaku mencegat korban dan menodongnya dengan pisau. Mereka kemudian merampas ponsel dan motor korban.
Kedua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pademangan ihwal penodongan tersebut. Tak butuh waktu lama, pada 30 Agustus 2019 polisi menangkap 2 pelaku. Sedangkan Wibowo saat itu berhasil melarikan diri. Ia buron selama setahun sebelum akhirnya tertangkap.
Para tersangka kini terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancaman hukuman 9 tahun penjara.