TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap 1 dari 2 pelaku penjambretan terhadap seorang karyawati di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 4 Mei 2020. Pelaku yang berinisial T, mendapat luka tembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
"Saat ditangkap yang bersangkutan melawan akhirnya kita tindak terukur di kaki," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat konferensi pers online, Selasa, 5 Mei 2020.
Pelaku dibekuk setelah polisi melakukan olah tempat terjadinya perkara dan memeriksa saksi di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan pelaku ini juga hasil kerja sama pengemudi dengan ojek online. Sebab saat beraksi mereka menggunakan jaket ojek online untuk menyamar.
"Kelompok ini sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut. Ciri khasnya pelaku pakai jaket online dan celana pendek," kata Arsya.
Aksi penjambretan oleh T dan kawannya itu terjadi pada Senin pagi, 27 April 2020 atau saat korban Muthia Nabila, 23 tahun tengah berangkat kerja. Kedua pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan.
Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
Namun nahas, Arsya mengatakan, helm yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh kemudian segera melarikan diri. Korban Muthia sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.