TEMPO.CO, Jakarta -T, 1 dari 2 tersangka penjambretan yang menyebabkan korbannya tewas di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, mengaku mengonsumsi zat psikotropika Tramadol sebelum beraksi.
Dia mengonsumsi Tramadol itu untuk mendapatkan ketenangan diri saat melakukan aksi penjambretan.
"Dari hasil keterangan dan tes urine, dia positif gunakan tramadol. Alasannya untuk ketenangan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat konferensi pers online, Selasa, 5 Mei 2020.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa T merupakan residivis dengan kasus yang sama. Namun Arsya tidak menjelaskan apakah pelaku merupakan bebas dari penjara berkat program asimilasi.
Setelah menangkap T, Arsya mengatakan pihaknya masih memburu kawannya yang sudah diketahui identitasnya. "Satu lagi masih DPO, tapi kami sudah ketahui identitasnya," kata Arsya.
Aksi penjambretan oleh T dan kawannya itu terjadi pada Senin pagi, 27 April 2020 atau saat korban Muthia Nabila (23 tahun) tengah berangkat kerja. Kedua pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan.
Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
Namun nahas, Arsya mengatakan helem yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh kemudian segera melarikan diri. Korban Muthia sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka penjambretan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.