TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta memperkirakan pendapatan kas daerah dari sektor pajak rata-rata berkurang lebih dari 50 persen terkait dampak pandemi Corona.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan, hanya pemasukan dari pajak rokok yang bakal dikantongi 100 persen.
"Yang tidak berkurang cuma pajak rokok, tapi yang lain-lainnya secara umum berkurang," kata Suhaimi saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2020, soal dampak pandemi Corona.
Hari ini DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan alias rapimgab dengan pemerintah daerah membahas usulan rasionalisasi pendapatan dan belanja 2020. Pemerintah DKI memprediksikan pendapatan bakal turun 53,65 persen akibat pandemi Corona atau Covid-19, yakni dari Rp 87,95 triliun menjadi Rp 47,18 triliun.
Data DKI menunjukkan ada 14 jenis pajak daerah. Pertama, pajak kendaraan bermotor dari yang sudah ditentukan dalam APBD 2020 senilai Rp 9,5 triliun diperkirakan menjadi Rp 7,12 triliun atau turun 75 persen.
Selanjutnya, pendapatan dari Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dari Rp 5,9 triliun menjadi 2,57 triliun atau turun 43,64 persen. Pemasukan ketiga dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor semula ditargetkan Rp 1,4 triliun menjadi Rp 700 miliar atau turun 50 persen.
Keempat, pajak air tanah dari Rp 120 miliar menjadi Rp 45 miliar atau turun 37,5 persen. Kelima, pajak hotel dari Rp 1,95 triliun menjadi Rp 625 miliar atau turun 32,05 persen. Keenam, pajak restoran dari Rp 4,25 triliun menjadi Rp 1,45 triliun atau turun 34,12 persen.
Ketujuh, pajak hiburan dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 300 miliar atau turun 27,27 persen. Kedelapan, pajak reklame dari Rp 1,32 triliun menjadi Rp 200 miliar atau turun 15,09 persen. Kesembilan, pajak penerangan jalan dari Rp 1,02 triliun menjadi Rp 475 miliar atau turun 46,34 persen.
Ke-10, pajak parkir dari Rp 1,35 triliun menjadi Rp 575 miliar atau turun 42,59 persen. Ke-11, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari Rp 10,6 triliun menjadi Rp 1,72 triliun atau turun 16,27 persen.
Ke-13, pajak rokok tetap pada angka Rp 650 miliar. Ke-14, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dari Rp 11 triliun menjadi Rp 6,12 triliun atau turun 55,68 persen.
"Tapi prediksi ini masih sangat bisa jadi berubah lagi melihat kondisi Covid-19. Artinya, kalau kondisinya semakin tinggi otomatis kondisinya semakin rumit kan. Tapi kalau menurun, ya berarti bisa naik lagi APBD-nya," jelas Suhaimi.