TEMPO.CO, Jakarta - Aksi kriminalitas masih marak terjadi di tengah pandemi Corona. Dalam sepekan terakhir sejumlah tindak pidana terjadi, mulai dari perampokan, penjambretan, hingga pembobolan ATM. Berikut rangkuman lima aksi kriminalitas yang berhasil diungkap kepolisian dalam sepekan terakhir:
Perampokan di Depok
Perampokan di siang bolong ini terjadi usai korban menarik uang dari bank di daerah Bojong Sari, Depok, Jawa Barat. Saat itu, korban hendak membeli minyak wangi di sebuah toko. Ketika memarkir kendaraan, terlihat empat orang dengan dua sepeda motor berkeliling di sekitar mobil korban. Seluruh pelaku mengenakan masker dan helm untuk menyembunyikan wajahnya.
Tak lama kemudian, seorang pelaku menghampiri mobil korban dan memecahkan kaca kursi penumpang bagian tengah. Setelah memecahkan kaca belakang kanan mobil, pelaku menodongkan badik kemudian merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp80 juta.
Usai mendapatkan barang incarannya, pelaku berusaha melarikan diri namun dihalau oleh sopir mobil tersebut. Pelaku sempat lari ke tengah jalan dan terjatuh. Warga pun sempat mengerumuni dan memukuli korban.
Lalu terjadi aksi tarik menarik tas yang membuat uang sebesar Rp80 juta berhamburan di jalan. "Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban yang sempat berserakan sisa Rp77,2 juta dan yang hilang sebanyak Rp2,8 juta," kata ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.
Pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka perampok yang aksinya terekam video dan viral di media sosial itu.
Penjambretan Ponsel
Aksi penjambretan menimpa seorang karyawati pada Senin pagi, 27 April 2020 di Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, korban bernama Muthia Nabila, 23 tahun, tengah berangkat kerja. Pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan.
Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Nahas, helm yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh, berhasil melarikan diri. Kepolisian Resor Jakarta Barat baru menangkap satu dari dua pelaku pada Senin, 4 Mei 2020. Pelaku berinisial T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan pelaku ini juga hasil kerja sama polisi dengan pengemudi ojek online. Sebab saat beraksi, pelaku menggunakan jaket ojek online untuk menyamar. "Kelompok ini sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut. Ciri khasnya pelaku pakai jaket online dan celana pendek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat konferensi pers online, Selasa, 5 Mei 2020.