TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata ulang struktur anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD 2020. APBD DKI Jakarta pada 2020 anjlok hampir 50 persen dari nilai yang diketok bersama DPRD DKI, yakni Rp 87,95 triliun menjadi Rp 44,66 triliun karena wabah Corona.
Akibatnya, anggaran belanja sejumlah pos mau tidak mau dipangkas. Mulai dari anggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja lainnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, menjelaskan belanja pegawai yang semula dianggarkan Rp 24,19 triliun dipangkas menjadi Rp 19,14 triliun.
Dalam rapat DPRD DKI pada 5 Mei 2020, Pemprov DKI Jakarta sepakat menghapus anggaran gaji ke-13 dan 14 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta juga rencananya akan dipotong 50 persen mulai Mei 2020 ini. Kebijakan ini masih digodok Pemprov DKI dan akan dituangkan ke dalam peraturan gubernur (Pergub).
Kemudian pos belanja barang dan jasa yang semula mencapai Rp 23,67 triliun dipotong menjadi Rp 11,22 triliun. Diantaranya, Pemprov DKI bakal memangkas subsidi untuk PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Mass Rapid Transit (MRT), dan PT Lintas Rel Terpadu (LRT) sebesar 50 persen.
Dengan begitu, subsidi untuk Transjakarta dari Rp 3,29 triliun menjadi Rp 1,97 triliun. Sementara subsidi MRT merosot dari Rp 825 miliar menjadi Rp 412,5 miliar. Subsidi LRT menurun dari Rp 439,62 miliar menjadi Rp 219,81 miliar.
Begitu juga belanja modal yang dipangkas dari Rp 16,08 triliun menjadi Rp 500 miliar. Sementara belanja lainnya semula dianggarkan Rp 28,89 triliun, berubah menjadi Rp 4,89 triliun.
DEWI NURITA