TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono memprediksi bahwa permintaan akan transportasi darat nantinya akan tetap kecil walaupun Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaktifkan kembali transportasi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Menhub) yang akan membuka kembali angkutan penumpang darat, laut, serta udara khusus untuk beberapa kriteria orang.
"Demmand-nya paling 10 persen nanti, tapi demand ada kalau aturannya jelas, atau ada protokol yang wajib diikuti," ujar Ateng kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2020.
Ateng mengatakan bahwa sebelum terjadi larangan mudik saja permintaan akan transportasi darat sudah menurun sampai 100 persen. Yakni, ketika tempat wisata ditutup akibat pandemi virus Corona. "Lalu ditambah PSBB, larangan dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi yang menyebut bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.
Budi menjelaskan bahwa relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.
Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
"Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," tutur Budi Karya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.
M YUSUF MANURUNG | FRANCISCA CHRISTY ROSANA