TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan pengawasan arus mudik kepada Dishub DKI setelah Kementerian Perhubungan membuka kembali transportasi umum saat pemberlakuan larangan mudik. Mulai hari ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka seluruh moda transportasi umum di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi belum akan menambah jumlah personel di lapangan untuk mengawasi pemudik. Sambodo mengatakan akan menyerahkan pengetatan pengawasan masyarakat yang akan melakukan mudik dengan memanfaatkan aturan itu ke Dinas Perhubungan DKI.
"Tentu nanti kami berharap dari Dishub yang melakukan pengawasan itu," ujar Sambodo saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Mei 2020.
Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur terkait keputusan Kemenhub itu. Sebab pihaknya belum mengetahui hal teknis apa yang perlu dilakukan terkait aturan Kemenhub itu, jika Pergub belum terbit.
"Saya sudah koordinasi dengan Kadishub Jakarta, kami nunggu aturan itu akan seperti apa (teknisnya)," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi umum komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai hari ini, 7 Mei 2020. Relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi saat larangan mudik itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Pelonggaran ini ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal, dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Budi Karya menerangkan, kebijakan pembukaan transportasi umum saat wabah Covid-19 ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," tutur Budi Karya.