TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Kementerian Perhubungan membuka kembali transportasi publik berpotensi memperpanjang masa penanggulangan wabah virus corona di Indonesia. Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan kebijakan itu memperlambat penanggulangan Covid-19.
"Sebab akan ada pergerakan orang. Dan ini akan memperpanjang penanggulangan," kata Tri saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2020.
Tri menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu juga berpotensi menggerakkan warga untuk mudik lebaran. Padahal, kata dia, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
Jika pemerintah membuka keran mudik dengan sejumlah syarat tersebut, kata dia, bakal memperlambat penanggulangan pandemi Covid-19 di negara ini. "Jadi harus dikaji ulang."
Menurut epidemiolog UI itu, efek dari kebijakan pelonggaran transportasi ini bakal menyebabkan transmisi penularan virus corona terus berjalan dari satu daerah ke daerah lainnya. Jika kebijakan melonggarkan penggunaan transportasi ini tetap dijalankan, kata dia, pemerintah daerah harus menyiapkan tempat karantina.
"Jadi begitu ada warga yang pulang kampung harus siap tempat karantina di daerah tujuannya," ujarnya. "Daerah asal juga harus klir menyiapkan kebijakan ini agar penularan virus tidak terus berkembang di daerah lain."
Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai hari ini, 7 Mei 2020.
Budi menjelaskan bahwa relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi publik ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.