TEMPO.CO, Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan karyawan meski harus tutup selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Pemberlakuan PSBB di DKI berimbas pada penutupan sementara unit-unit rekreasi dan resor di bawah PT Taman Impian Jaya Ancol mulai 14 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum dapat dipastikan. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, merupakan perusahaan daerah milik Pemprov DKI Jakarta yang telah melantai di bursa efek Indonesia.
"Pemberian THR sedang disiapkan untuk para karyawan," kata VP Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono dalam keterangan pers kepada Antara di Jakarta, Kamis 7 Mei 2020.
Selama masa penutupan Ancol, manajemen melakukan pola kerja dari rumah (WFH) sekitar 82 persen karyawan dan sisanya masih dengan pola kerja di kantor. "Mereka yang bekerja di kantor untuk pemeliharaan dan pengamanan," ujar Agung.
Sebagai unit bisnis bergerak di industri pariwisata, kata Agung, Ancol menempatkan karyawan sebagai aset terbesar. Sehingga dengan segala upaya dan berbagai kebijakan perusahaan untuk tetap mempertahankan karyawan dengan tetap memberikan hak gaji dan THR. "Kami secara bersama mulai dari tingkat direksi sampai karyawan bekerja bersama untuk melalui masa sulit ini dan setiap orang dari kami berkontribusi dan berperan aktif sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Agung.