TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda, Hilman Firmansyah, ditangkap Kepolisan Resor Jakarta Utara karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 1,17 gram yang dibagi menjadi empat paket. Penangkapan terhadap pria berusia 28 tahun ini dilakukan setelah polisi curiga dengan gerak-geriknya di pinggir Jalan Enim Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dia sedang duduk di atas motor seorang diri, kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Yusri mengatakan polisi sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai akan ada peredaran sabu di sekitar lokasi. Polisi dari Polres Jakarta Utara kemudian mengintai lokasi dan mendapati Hilman di sana. "Barang tersebut merupakan pesanan dari temannya," kata Yusri.
Dari keterangan pelaku, Yusri mengatakan, sabu dibeli seharga Rp 1,2 juta dari seorang bandar bernama Fajar yang kini menjadi DPO. Sabu rencananya akan Hilman ecer dan edarkan di sekitar Tanjung Priok.
Selain menjadi pengedar, hasil tes urine juga menunjukkan Hilman positif mengonsumsi sabu. Ia kini berada di Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH