TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan tetap melarang perusahaan otobus (PO) mengoperasikan armada saat ini. Walaupun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengumumkan seluruh transportasi publik di Jakarta dapat mulai beroperasi kembali per Kamis, 7 Mei 2020.
"Kalau mereka akan beroperasi kami akan stop. Yang antarkota antarprovinsi itu gak boleh," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2020. Syafrin mengatakan sampai saat ini Dishub DKI Jakarta masih berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian mudik dan surat edaran ketua gugus tugas. Sehingga seluruh kendaraan yang akan keluar Jabodetabek harus memiliki izin dan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bersih Covid-19.
Izin mudik juga hanya diberikan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan yang dikecualikan itu antara lain kegiatan pegawai negeri BUMD, orang sakit dalam perjalanan ke Jakarta, PMI, dan mahasiswa dari luar negeri. "Jadi hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi per 7 Mei 2020. Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi publik itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19.
Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB. Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan pembukaan transportasi publik ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
M JULNIS FIRMANSYAH