TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Abdul Ghafur menjelaskan kronologi penusukan terhadap perempuan berumur 19 tahun berinisial E di Hotel Sumi, Jakarta Barat. Menurut Ghafur, pelaku penusukan adalah M (22), lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Abdul berujar, kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan dan janjian bertemu melalui aplikasi MiChat pada Sabtu, 2 Mei lalu. Keesokan harinya, mereka bertemu di hotel yang sudah ditetapkan. "Begitu sampai di hotel, pelaku langsung menuju ke kamar," kata Abdul dalam konferensi pers daring pada Jumat, 8 Mei 2020.
Begitu pelaku masuk ke kamar, ujar Abdul, korban sempat menyampaikan kekesalannya. Menurut korban, pelaku datang terlambat. Menurut Abdul, M lantas memberikan uang sebesar Rp 600 ribu ke korban. Mereka lantas berhubungan intim di kamar tersebut.
Selesai berhubungan intim, lanjut Abdul, pelaku mengambil pisau lipat yang sebelumnya disimpan di bawah tumpukan baju untuk menganiaya korban. Pada saat itu, korban disebut sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku langsung menikam E beberapa kali," ujarnya.
Abdul menjelaskan, terdapat 12 tusukan di tubuh korban sesuai dengan hasil visum. Tusukan tersebut berada di punggung, leher, dada, dan tangan sebelah kiri.
Walau mengalami penusukan, korban pada saat itu masih sadar dan mencoba menghubungi temannya menggunakan ponsel. Pelaku yang menyadari usaha itu, ujar Abdul, kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan kepalanya ke dinding. Korban juga sempat dicekoki pil yang saat ini masih diselidiki polisi.
"Saat pil dimasuki ke mulut, korban melakukan serangan dengan menggigit tangan pelaku," kata Abdul.
Menurut Abdul, korban kemudian pingsan dan pelaku melarikan diri dengan membawa harta korban. Harta tersebut antara lain uang, cincin dan ponsel. Saat kembali sadar, Korban langsung meminta pertolongan.
"Niat dari awal memang perampokan melalui MiChat," kata Abdul Ghafur.
Polisi menangkap M beberapa waktu kemudian. Selain itu, tersangka IR (39) yang berperan sebagai penadah barang hasil rampokan juga diciduk. Menurut Abdul, penyidik juga masih memburu pelaku lain berinisial D yang berperan mengantarkan pelaku ke hotel serta menjual hasil perampokan itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 480, Pasal 365 ayat 4, dan 351 KUHP.