TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap dua pengemudi mobil travel yang berusaha membawa pemudik keluar dari Jabodetabek pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka ditangkap di pos pantau Cikarang Barat.
"Mereka mau mengantarkan sebanyak 20 orang pemudik tujuan Bandung dan Tegal," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Sambodo, para penumpang mengetahui jasa travel tersebut dengan mendatangi agen. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang telah disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu.
"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang," kata Sambodo.
Terhadap dua orang pengemudi, kata Sambodo, petugas telah memberikan tilang dan dikenakan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menjelaskan, kata Sambodo, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menangkap 15 penyedia jasa travel yang hendak menyelundupkan 113 pemudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada Jumat, 1 April lalu. Para penyedia jasa nekat melanggar kebijakan larangan mudik di tengah wabah Corona.