TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal kisruh data bantuan sosial atau bansos pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Muhammad Imam Adli mengatakan data penerima bansos yang diterima pemerintah pusat berasal dari pemerintah DKI. Menurut Adli, pemerintah pusat kemudian mengolah data tersebut.
"Jadi data mentahnya dari kami benar tapi kemudian pengolahan lanjutannya dari mereka (pemerintah pusat)," kata Adli dalam diskusi virtual, Jumat, 8 Mei 2020.
Dia menjelaskan, awalnya pemerintah DKI mengumpulkan nama-nama warga DKI yang berhak menerima bansos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam DTKS, hanya tercatat 8-10 persen warga DKI membutuhkan bantuan akibat terdampak Covid-19.
Akan tetapi, pemerintah DKI menganggap angka itu seharusnya lebih tinggi. Sebab, beberapa sektor ikut kena imbas pandemi Covid-19. Adli mencontohkan sopir ojek online yang pendapatannya tergerus.
Karena itulah, pemerintah DKI mencampurkan DTKS dengan data dari sumber lain. Adli menyebut, pemerintah DKI menambah jumlah penerima bansos dari data Pangan Murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
"Ini ada beberapa sumber dataset dari Jakarta yang memperoleh bantuan yang kami data sendiri, yang akuntabel memang karena kami pernah memberikan bantuan kepada mereka," kata Adli. "Kami masukkan, kami gabungkan datanya menjadi basis KK (Kepala Keluarga) kemudian kami berikan ke pusat untuk diolah lebih lanjut."
Sebelumnya, tiga menteri, yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersoalkan penyaluran bansos oleh pemerintah DKI.
Juliari misalnya menyoroti banyak penerima bansos dari pemerintah pusat sebelumnya sudah menerima bantuan DKI. Di hadapan anggota DPR, Juliari menyebut, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat untuk memasok bantuan kepada warga yang tak bisa dicover DKI. Artinya, DKI tidak memberikan data yang sama kepada Kementerian Sosial.