TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mencatat setidaknya 1.859 kasus pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB Bogor selama tiga pekan terakhir.
Perwira urusan hubungan masyarakat Polresta Bogor, Inspektur Dua Desty Irianti, mengatakan jumlah tersebut tercatat dari enam pelanggaran yang dilakukan oleh petugas gabungan di lapangan atau masing-masing titik check point. "Itu yang kami himpun sejak pertama PSBB hingga saat kemarin," kata Desty saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 9 Mei 2020.
Desty mengatakan rincian jumlah pelanggaran PSBB Bogor yang dicatat satuan petugas di masing-masing pos check point yang digelar selama 21 hari penerapan PSBB dari tanggal 14 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Bogor.
Desty menyebut diantaranya jumlah pelanggar paling banyak, yaitu pelanggar tanpa menggunakan masker selama berkendara tembus di angka 739 kasus. Lalu disusul terbanyak kedua, yaitu pelanggar atau pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen ada 326 kasus. "Untuk pelanggar roda dua yang beda KTP, ada 200 kasus," kata Desty.
Lalu pengendara yang melanggar PSBB Bogor yang tidak menggunakan sarung tangan, Desty mengatakan tercatat ada 353 kasus. Juga pengendara dan penumpangnya yang tidak menjalankan aturan physical distancing di dalam kendaraan, seperti duduk bersebelahan dengan supir ada 214 kasus.
Desty mengatakan selain pelanggaran PSBB oleh pengendara, Satlantas Polresta Bogor juga mencatat ada 25 kasus pengemudi dan penumpangnya memiliki suhu tubuh di atas 38 celcius. "Sehingga penyekatan itu bukan hanya menindak pelanggar, juga warga yang memiliki suhu tubuh tinggi untuk kami suruh kembali pulang atau tidak melanjutkan perjalanan," kata Desti menjelaskan.
Dengan demikian Desty mengatakan jumlah keseluruhan kasus selama penerapan penyekatan PSBB Bogor disemua titik check point yang tersebar di Kota Bogor, tercatat 1.859 kasus.
Adapun untuk kasus kendaraan yang diputarbalikan tidak tercatat. Yakni tidak menggunakan masker atau ketahuan tidak memiliki kepentingan dan mencoba curi kesempatan menerobos larangan mudik. “Karena pelanggar itu kami langsung putarbalikkan," demikian Desty.