TEMPO.CO, Jakarta - Layanan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Sentra Timur Pulo Gebang belum beroperasi hingga saat ini kendati kebijakan transportasi publik sudah dilonggarkan. Padahal Terminal Pulogebang sudah diizinkan kembali melayani bus AKAP dengan menyesuaikan kriteria penumpang yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomer 4 Tahun 2020.
"Sampai saat ini belum dibuka layanan AKAP-nya, karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," ujar Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji kepada Tempo pada Ahad, 10 Mei 2020.
Arif tidak menjelaskan arahan lebih lanjut yang disebutkan itu. Dia hanya menerangkan sejumlah kriteria penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan bus selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau kebijakan larangan mudik.
Kriteria yang dibolehkan, yaitu perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Lalu perjalanan repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Terminal Pulogebang merupakan satu-satunya terminal di Jakarta yang dibolehkan kembali melayani bus AKAP. Syafrin berujar masyarakat yang akan masuk dalam kriteria pengecualian itu akan melalui seleksi ketat sampai ke area terminal.
M YUSUF MANURUNG