TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020 menindak 44 kendaraan travel gelap yang kepergok mengangkut pemudik di tengah kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Mei 2020. Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang. Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Sambodo menyatakan tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Travel gelap tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 ke berbagai tujuan di Pulau Jawa.
Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknya ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.
Pada Sabtu, 9 Mei 2020 Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Kendaraan pribadi tersebut petugas tidak memberikan tilang, hanya diputar kembali ke daerah asalnya.