TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan kegiatan penutupan gerai McDonald's atau McD Sarinah, Jakarta, tadi malam melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Yang jelas acara tersebut telah melanggar ketentuan PSBB dimana ada pembatasan orang berkumpul di tempat umum," kata Arifin melalui pesan singkatnya, Senin, 11 Mei 2020.
Menurut Arifin, manajemen McD Sarinah telah dengan sengaja membuat acara penutupan restoran cepat saji itu hingga mengundang orang lain datang dam menyaksikan. "Saya sudah menegur penanggung acaranya," ucapnya.
Selain itu, acara tersebut juga langsung dibubarkan karena melanggar kebijakan pembatasan. "Kami yang bubarkan langsung bersama anggota TNI."
Arifin mengajak semua pihak bisa mematuhi kebijakan pembatasan yang sedang dilakukan pemerintah. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa pembatasan sosial. "Agar wabah ini cepat berakhir diharapkan semua pihak mematuhi anjuran pemerintah," ujarnya.
McD Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta merupakan restoran McDonald's pertama di Indonesia. Restoran tersebut sudah hadir di pusat perbelanjaan Sarinah sejak 1991.
McDonald's Indonesia menjelaskan restoran terpaksa ditutup karena manajemen gedung Sarinah akan melakukan renovasi total. Pemberitahuan renovasi besar-besaran itu disampaikan oleh manajemen gedung Sarinah melalui surat resmi pada 30 April 2020.
"Manajemen gedung Sarinah akan melakukan renovasi dan melakukan perubahan strategi bisnis," tulis McD Indonesia. "Maka dengan sangat berat hati kami akan menutup pintu McDonald's Sarinah Thamrin secara permanen mulai Minggu, 10 Mei 2020 jam 22.05 WIB."