TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi akan tegas melaksanakan larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah pusat. Tidak ada anggota Polda Metro Jaya yang 'bermain mata' atau menerima sogokan dari pemudik.
Jika masyarakat yang mengetahui praktik seperti itu, Sambodo meminta untuk dilaporkan. "Tolong videokan, tolong datakan. Kami akan tindak tegas bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan anggota tersebut untuk dipecat," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Mei 2020.
Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya akan tegas menindak pelanggar larangan mudik selama masa PSBB. Salah satunya dengan menilang para pengemudi travel yang nekat menyelundupkan pemudik di tengah masa darurat pandemi Covid-19.
Selama tiga hari belakangan, selama 8-10 Mei, Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap 202 mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Sambodo mengatakan, travel yang disita terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk. Total penumpang yang digagalkan mudik, kata Sambodo, berjumlah 1.113 orang.
Menurut Sambodo, modus yang digunakan pemilik travel gelap pelanggar larangan mudik adalah dengan mempromosikan melalui sosial media. Selanjutnya, ada juga yang menggunakan sistem promosi dari mulut ke mulut.
Para pemilik travel yang nekat angkut pemudik dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama. Seluruh kendaraan disita sampai persidangan tilang selesai.