TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dalam kasus penyiraman air keras oleh dua terdakwa anggota Polri, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana meminta kedua lembaga bisa memantau langsung persidangan yang diduga telah mengarah ke peradilan sesat.
"Untuk memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berjalan imparsial, jujur, dan adil," ujar Arif yang merupakan salah satu anggota tim advokasi melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Mei 2020.
Permintaan tim advokasi disampaikan menyusul temuan sembilan kejanggalan dalam persidangan yang sudah empat kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di antara kejanggalan tersebut adalah dakwaan jaksa penuntut umum yang diduga menutupi pengungkapan aktor intelektual dan hukum ringan bagi pelaku. Lalu majelis hakim yang pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Polri, hingga dugaan manipulasi barang bukti.
Selain meminta MA dan Komisi Yudisial memantau langsung persidangan, Arif mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas dan Komisi Kejaksaan untuk turun tangan. Caranya, dengan mengawasi kinerja tim jaksa penuntut umum dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Arif mengatakan tim juga meminta Ombudsman mengawasi jalannya persidangan serta menyampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan indikasi teror pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didesak menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait kasus ini. "Sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang HAM untuk mendukung pengungkapan kasus secara terang benderang," ujar Arif.
Arif menambahkan Kepala Kepolisian RI atau Kapolri juga harus menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum oleh institusinya terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras. Dia berujar Kapolri harus segera menarik para pembela Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
M YUSUF MANURUNG