TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyatakan telah menyita 26,8 kilogram sabu selama masa pandemi Corona sejak Maret 2020. Barang haram tersebut disita dari sejumlah kasus yang diungkap.
"Jika dinominalkan mencapai Rp 25 miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2020.
Yusri menuturkan kasus narkoba besar yang ditangani Polres Jakarta Barat selama pandemi Corona adalah pengungkapan 10 kilogram sabu di sebuah indekos di Tanjung Duren. Selanjutnya Polsek Kalideres yang mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dan menangkap dua tersangka NTO (32 tahun) dan WNR (34).
Sabu yang disita dalam kasus yang ditangani Polsek Kalideres seberat 14,4 kilogram. Barang bukti ditemukan di dua tempat, yakni Komplek Ruko Gading Kirana dan di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Selanjutnya Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus 2,4 kilogram sabu dan menangkap tersangka inisial MY, 35 tahun," kata Yusri.
Terhadap para tersangka dalam kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
M YUSUF MANURUNG