TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Terminal Pulogebang, Benard Pasaribu, mengatakan telah mencegah satu penumpang yang berencana mudik hanya dengan mengandalkan surat pengantar dari pengurus rukun tetangga dan rukun warga. "Kemarin ada yang mau mudik, dengan modus pakai surat pengantar RT dan RW. Kami kembalikan," kata Benard saat dihubungi, Senin, 11 Mei 2020.
Menurut dia, penumpang yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 bakal dilarang menggunakan bus dari Terminal Pulogebang. Adapun penumpang yang dikecualikan tersebut, yakni orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Lalu penumpang di sektor pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, penumpang lain yang dikecualikan adalah yang berasal dari repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal. "Kami periksa berlapis. Bagi yang tidak memenuhi syarat tidak bakal bisa naik bus dari Pulogebang," kata Benard.
Ia menuturkan telah mendirikan posko pemeriksaan penumpang di Terminal Pulogebang. Penumpang bakal diperiksa berlapis mulai saat masuk hingga pembelian tiket di Perusahaan Otobus yang ada di terminal. "Hanya ada satu pintu masuk. Penumpang benar-benar akan tersortir," tuturnya.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan menggunakan masker. "Protokol kesehatan juga kami terapkan," ujar Benard.
IMAM HAMDI