TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengabulkan permohonan artis sekaligus paranormal Roy Kiyoshi untuk menjalani rehabilitasi dari kecanduan mengkonsumsi zat psikotropika benzodiazepine atau benzo. Permohonan itu telah disampaikan oleh keluarga Roy beberapa hari sebelumnya.
"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya telah kami kabulkan," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.
Vivick menjelaskan hari ini polisi akan membawa surat permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah itu, BNN akan melakukan assessment atau penilaian tentang layak atau tidaknya Roy menjalani rehabilitasi.
"Belum ada kepastian kapan dilakukan assessmentnya, kami baru mengajukan," kata Vivick.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap polisi pada Kamis sore, 7 Mei 2020 di rumahnya. Saat diciduk, Roy baru saja pulang syuting dan polisi melakukan penggerebekan menggunakan pakaian APD.
Dari tangan pembawa acara reality show Karma itu, polisi menyita sebanyak 21 butir pil psikotropika benzodiazepine jenis Diazepam. Saat dilakukan tes urine, Roy juga positif mengonsumsi benzo. Dari hasil pemeriksa, Roy mengaku sudah mengkonsumsi Diazepam sejak 3 tahun yang lalu agar mudah tidur.
Diazepam merupakan zat psikotropika yang masih termasuk famili benzo. Obat ini biasanya digunakan untuk mengobati kecemasan, sindrom putus alkohol, sindrom putus benzodiazepine, epilepsi, hingga sulit tidur