TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP menutup sejumlah toko pelanggar PSBB di Jakarta Timur pada Selasa, 12 Mei 2020.
"Toko yang masih buka, langsung kita tutup sementara karena memang sudah ada aturannya dan kita temukan juga pengendara tidak memakai masker dan berboncengan tiga orang," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Selasa.
Sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.
Patroli yang dimulai dari Kantor Kecamatan Pasar Rebo itu melibatkan sekitar 300 personel Satpol PP.
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Mereka menyasar sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi, kecuali penjualan sembako dan obat-obatan di Jalan Raya Bogor, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya Gedong dan sejumlah lokasi lainnya.
"Untuk kegiatan hari ini di Pasar Rebo kita mulai di Jalan Raya Bogor sudah tiga tempat usaha yang kita tutup dan disegel karena belum melaksanakan PSBB," katanya.
Namun khusus pengendara yang tidak bermasker, kata Badrudin, belum dijatuhi sanksi tegas. Alasannya program pembagian 20 juta masker kepada warga DKI belum sepenuhnya rampung.
"Termasuk yang tidak pakai masker belum kita tindak karena Pemda DKI belum memenuhi masker untuk masyarakatnya. Kita butuh 20 juta masker, sekarang baru 5 juta masker yang terdistribusi," katanya.
Seorang pengusaha di Jalan Raya Bogor, Taslim mengatakan terpaksa melanggar PSBB dengan membuka lapak jualan helm karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi. "Kalau tidak dagang, ya mau makan dari mana? Sembako aja belum kebagian," katanya.